Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
C:\laragon\www\perpustakaan\lib\SearchEngine\DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?))" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?)) order by b.last_update desc limit 10 offset 0" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "%aset%" ]
Materi ini memberikan pengetahuan dan wawasan bagi para pembelajar agar memahami kaidah-kaidah pengelolaan BMN yang dapat diterapkan dalam rangka upaya penertiban BMN, khususnya untuk BMN berupa tanah.
Materi yang disampaikan pada modul ini terkait evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Penerbitan naskah akademik ini dimaksudkan untuk menjadi instrumen sosialisasi kepada masyarakat luas dan disebarluaskan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Buku ini berisi tentang mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang pemberantasan korupsi. Pengembalian aset tersebut terlalu sederhana dan belum memenuhi standar universal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi 2003. Pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan dengan tiga jalur yaitu jalur hukum pidana, jalur hukum perdata serta …