Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
C:\laragon\www\perpustakaan\lib\SearchEngine\DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?))" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?)) order by b.last_update desc limit 10 offset 60" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "%Pidana%" ]
Jamaknya korupsi dilakukan oleh satu orang. Di negara ini kita mengenal istilah "korupsi berjamaah" untuk menggambarkan banyaknya orang yang terlibat dalam korupsi. Korupsi menjadi sedemikian ruwetnya, mungkinkah seorang anggota dewan atau pejabat korupsi seorang diri? Bisakah KPK memberantas atau menangkapnya?
Buku ini berisi informasi hukum mengenai norma hukum tentang pemberian kompensasi terhadap akibat tindak pidana korupsi bertambah,
Buku “Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001” karya Adam membahas secara mendalam tentang perubahan dan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Buku ini menguraikan bagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 untuk memperkua…
Buku ini meluruskan beberapa sesat pikir yang berkaitan dengan parameter perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang. Juga masalah hukum tanggung jawab jabatan terkait dengan legalitas atau keabsahan dalam penggunaan wewenang pengadaan barang dan jasa maupun tanggung jawab pribadi terkait dengan tindakan maladministrasi dalam penggunaan wewenang.
Dalam konteks yang komprehensif, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa korupsi merupakan White Collar Crime dengan perbuatan yang selalu mengalami dinamisasi modus operandinya dari segala sisi sehingga dikatakan sebagain invisible crime yang sangat sulit memperoleh prosedural pembuktiannya, karenanya sering kali memerlukan pendekatan sistem terhadap pemberantasannya.
Buku ini membahas tentang perbandingan pemberantasan korupsi di berbagai negara seperti Australia, Hongkong, Malasyia, Singapura, Thailand, dan bagaimana pula prospek pemberantasan korupsi di Indonesia dan ditumpahkan di buku ini. Pemberantasan korupsi diberbagai negara tersebut didukung oleh lembaga atau badan pemberantasan korupsi yang independen ""Independent Commision Againist Corruption (I…
Kajian yang diangkat oleh penulis, yaitu Korupsi dalam Perspektif Hukum administrasi Negara tentu merupakan sebuah bahan yang relevan dengan kondisi dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini, mengingat korupsi hingga saat ini seakan tidak ada habisnya baik di tingkat pusat maupun di daerah. Korupsi beberapa dekade ini menjadi isu sentral dalam penegakan hukum, bahkan di berbagai ajang, termas…
Buku ini membahas tentang peran kejaksaan dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang dibawah satu atap dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan.
Buku ini berusaha untuk "mendarat" memberi wawasan bahwa korupsi itu bisa dilawan Lewat 5 studi kasus konkret di Filipina, Hongkong, Singapura, Korea dan Ruritania. Robert Klitgaard mendesain sebuah kebijakan anti korupsi yang memberi secercah jalan keluar.
Buku ini berisi tentang mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang pemberantasan korupsi. Pengembalian aset tersebut terlalu sederhana dan belum memenuhi standar universal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi 2003. Pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan dengan tiga jalur yaitu jalur hukum pidana, jalur hukum perdata serta …