Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
C:\laragon\www\perpustakaan\lib\SearchEngine\DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 order by b.last_update desc limit 10 offset 60" ]
Bind Value ⚒️: []
Materi yang disampaikan pada modul ini terkait evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Modul ini menyajikan praktik terbaik dalam penyusunan perencanaan audit internal tahunan berbasis risiko di lingkungan Inspektorat Wilayah II. Pendekatan berbasis risiko digunakan untuk menentukan prioritas audit sehingga kegiatan pengawasan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran
Bab ini akan menguraikan gambaran umum tentang peran Inspektorat Jenderal selaku APIP dalam menjalankan fungsi pengawasan internal (internal auditing) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, materi pokok modul, tujuan dan manfaat secara umum modul.
Materi ini adalah dalam rangka untuk mendukung dan menjadi suatu bahan atau pedoman bagi para petugas pengamanan, pimpinan, atau pengambil kebijakan sebagai bentuk petunjuk praktis yang dirasa relevan terhadap pelaksanaan tugas- tugas dilapangan. Petugas pengamanan adalah pihak yang sangat penting kaitannya karena berhubungan langsung terhadap penanganan kasus gangguan keamanan dan ketertiban.
Modul ini memfasilitasi para pembelajar untuk memahami tentang tinjauan hukum, pembangunan SPPT-TI dan Best Practice pertukaran data SPPT-TI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Modul ini memberikan gambaran kepada para pembelajar tentang best practice penyelenggaraan sekolah mandiri merdeka belajar bagi Anak di LPKA dengan materi yang terdiri dari konsepsi pendidikan dan pengentasan Anak, peran Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, sekolah mandiri merdeka belajar belajar bagi Anak, serta keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Anak di …
Modul best practice Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Registrasi dan Pelaporan dimaksudkan untuk membuat panduan teknis pelaksanaan registrasi dan pelaporan yang diperoleh dari pengetahuan-pengetahuan praktis berdasarkan pedoman dan pengalaman kerja individu sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan atau lingkup bidang tugas unit masing-masing.
Dalam hal batas waktu penitipan telah di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara pada rumah penyimpanan benda sitaan negara, sebagaimana Pasal 25
Modul ini membahas mengenai penegakan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pembebasan Bersyarat, mulai dari konsep dasar pengawasan Pembebasan Bersyarat, Urgensi dan upaya penegakan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pembebasan Bersyarat hingga praktik yang selama ini dilaksanakan oleh Bapas.
Materi Program Pendidikan Tinggi Untuk Meningkatkan Kualitas Intelektual Narapidana diberikan sebagai pengetahuan umum bagi para pegawai di Lingkungan Hukum dan HAM dengan materi pokok konsep dasar pemasyarakatan, tugas fungsi dan capaian kinerja Sub Direktorat Pembinaan Kepribadian serta strategi pemenuhan hak Narapidana sebagai upaya peningkatan kualitas intelektual alam Lembaga Pemasyarakatan.