Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia Pasca Perjanjian TRIPs
Perdebatan yang mengemuka adalah tentang pendekatan: tanpa peraturan maka perlindungan terhadap merek terkenal menjadi impoten (rule-based approach). Buku ini berpendapat sebaliknya. Pengadilan Indonesia dengan pendekatan HAK (right-based approach) berpendirian jauh lebih maju daripada peraturan, malah Perjanjian TRIP itu sendiri. Ini merupakan langkah positif yang seyogiyanya menjadi perhatian bagi lembaga yudisial di Indonesia untuk memperbaiki diri.
Tidak tersedia versi lain