Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Hak Kekayaan Intelektual Dan Pengetahuan Tradisional
Negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa sangat berkepentingan adanya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk-produk perdaganghan mereka. Bahkan, produk unggulan Amerika Serikat pada masa kini adalah produk-produk bermuatan HKI, seperti musik/lagu, film, program komputer, produk berteknologi lainnya serta produk obat-obatan (farmasi), yang menyumbangkan devisa terbesar pada pendapatan negara tersebut. Tidak heran jika negara-negara maju berupaya sedimikian rupa agar negara-negara berkembang memberlakukan rezim HKI di negara mereka masing-masing. Upaya tersebut dilakukan melalui 'perundingan' bilateral maupun melalui forum multilateral, seperti GATT (sekarang WTO). Dengan segala kelebihan sumber dana dan tekhnologi, serta 'kekuatan' mereka, upaya itu membawa hasil yang gemilang. Kini HKI menjadi salah satu rezim hukum yang paling seragam yang diberlakukan di hampir seluruh negara-negara didunia melalui kekuatan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) Agreement. Buku ini akan menguas berbagai aspek dari rezim HKI dengan segala latar belakang filosofi dan kepentingan-kepentingan yang ada di belakangnya, dan mengapa Indonesia harus memberlakukan rezim tersebut. Apakah rezim itu memang di butuhkan di negara seperti Indonesia. Buku ini mengungkap isu tersebut melalui pembahasan perlindungan atas Pengetahuan Tradisional di Indonesia, terutama dibidang obat-obatan tradisional. Bagi para peneliti, buku ini dilengkapi index yang sangat bermanfaat dalam melakukan penelusuran lebih lanjut.
Tidak tersedia versi lain