Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Pengembalian Aset Hasil Korupsi
Buku ini berisi tentang mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang pemberantasan korupsi. Pengembalian aset tersebut terlalu sederhana dan belum memenuhi standar universal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi 2003. Pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan dengan tiga jalur yaitu jalur hukum pidana, jalur hukum perdata serta melalui jalur politik. Ketiga jalur ini sama-sama memberikan manfaat dan kerugian yang sama.
Tidak tersedia versi lain