Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA ( Suatu Perbandingan Kebijakan Sebelum dan Sesudah Reformasi Keuangan Negara )
Sesudah Reformasi Keuangan Negara kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara pada khususnya kebijakan penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindah tanganan Barang Milik Negara, ketentuan tersebut telah diatur secara integral dan menyeluruh sehingga merupakan alur pikir yang saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri.
Tidak tersedia versi lain