Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
Hukum yang bagi kebanyakan orang semula dipandang tidak lebih daripada sekumpulan undang-undang atau hanya merupakan suatu bidang studi yang mempelajari tentang undang-undang atau peraturan-peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu (disiplin) ilmu yang memiliki kelengkapan metode penilitian, penelaahan dan pemahaman yang lebih luas dan rumit.
Tidak tersedia versi lain