Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
MODUL DIKLAT JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM: Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan
Modul ini disusun sebagai panduan teknis bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam menyusun abstrak peraturan perundang-undangan. Pembahasan mencakup pengertian, tujuan, fungsi, serta manfaat abstrak dalam mempermudah penelusuran dokumen hukum. Modul juga menguraikan prinsip dasar pembuatan abstrak yang baik, struktur penulisan, teknik pemilihan informasi pokok, serta penggunaan bahasa hukum yang ringkas, jelas, dan akurat. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan aparatur hukum dan pustakawan mampu menghasilkan abstrak berkualitas yang memudahkan akses informasi hukum bagi masyarakat maupun instansi pemerintah.
Tidak tersedia versi lain