Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN: UU RI Nomor 43 Tahun 2007
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan merupakan landasan hukum utama dalam penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur prinsip, fungsi, hak, dan kewajiban perpustakaan, masyarakat, serta pemerintah dalam menjamin akses informasi dan pengetahuan bagi seluruh warga negara. Isi undang-undang mencakup ketentuan umum, jenis dan sistem perpustakaan, standar penyelenggaraan, peran pemerintah dan pemerintah daerah, pembinaan tenaga perpustakaan, serta pembiayaan dan kerja sama antarperpustakaan. Dengan lahirnya UU ini, perpustakaan diposisikan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pelestarian budaya, informasi, dan rekreasi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tidak tersedia versi lain