Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ditetapkan untuk memperkuat kedudukan, fungsi, dan peran perpustakaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perpustakaan dipandang sebagai wahana belajar sepanjang hayat, pusat informasi, pelestarian karya budaya bangsa, serta sarana pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Tidak tersedia versi lain