Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Pengantar Hukum Ruang Angkasa dan Space Treaty 1967
Hukum ruang angkasa merupakan cabang hukum internasional yang mengatur aktivitas manusia di luar atmosfer bumi, termasuk eksplorasi ruang angkasa, penggunaan benda-benda langit, dan tanggung jawab negara atas objek luar angkasa. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengantar konseptual terhadap perkembangan hukum ruang angkasa serta menelaah isi dan prinsip utama yang terkandung dalam Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies atau yang dikenal sebagai Space Treaty 1967. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap instrumen hukum internasional, dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta literatur akademik yang relevan. Fokus kajian mencakup prinsip non-appropriation, penggunaan ruang angkasa untuk tujuan damai, tanggung jawab negara, dan pelestarian lingkungan ruang angkasa. Hasil kajian menunjukkan bahwa Space Treaty 1967 merupakan fondasi utama dalam rezim hukum ruang angkasa internasional. Perjanjian ini menetapkan kerangka normatif bagi negara-negara dalam melakukan kegiatan di luar angkasa, namun masih menghadapi tantangan implementasi di era kontemporer, seperti keterlibatan sektor swasta, komersialisasi luar angkasa, dan perlindungan sumber daya benda langit. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan norma internasional yang adaptif terhadap kemajuan teknologi dan dinamika aktor non-negara dalam bidang luar angkasa, serta penguatan kerja sama internasional untuk mencegah konflik dan menjaga keberlanjutan ruang angkasa sebagai warisan bersama umat manusia.
Tidak tersedia versi lain