Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Bahan pokok penyuluhan hukum : UU RI No. 22 tahun 1997 tentang narkotika UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Buku Bahan Pokok Penyuluhan Hukum merupakan bahan edukasi hukum yang disusun untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan hak asasi manusia. Buku ini memuat penjelasan mengenai isi dan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembahasan mencakup pengertian, ruang lingkup, larangan, serta sanksi hukum terkait penyalahgunaan narkotika, sekaligus prinsip-prinsip dasar perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Buku ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan yang sistematis agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum serta turut mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain