Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Modul best practice : Penumpukan basan dan baran
Dalam hal batas waktu penitipan telah di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara pada rumah penyimpanan benda sitaan negara, sebagaimana Pasal 25
Tidak tersedia versi lain