Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Modul best practice Peran dan fungsi intelijen pemasyarakatan dalam melakukan deteksi dini untuk mengukur potensi gangguan keamanan dan ketertiban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menekankan pentingnya deteksi dini dan peringatan dini dalam menjaga eksistensi serta keutuhan NKRI. Intelijen berperan melakukan pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap ancaman yang kompleks dan luas, baik potensial maupun aktual. Efektivitas upaya tersebut bergantung pada profesionalisme, objektivitas, netralitas, independensi, dan imparsialitas personel intelijen, yang bertindak semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara.
Tidak tersedia versi lain