Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Proyek perubahan PKN 38 tahun 2024 : Strategi kebijakan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara melalui integrasi dan sinkronisasi data antara rupbasan, rutan dan lapas
Salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tidak terpisah dari dari proses peradilan pidana adalah Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara atau disingkat Rupbasan. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 44 ayat (1) dinyatakan bahwa Benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Tidak tersedia versi lain