Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Modul best practice Penyebaran informasi HAM oleh direktorat informasi HAM dimasa pandemi covid-19 melalui teknologi informasi pada revolusi industri 4.0
Teknologi informasi di saat sekarang ini sudah bukan menjadi hal yang asing lagi. Seiring dengan perkembangan zaman kemajuan teknologi menjadi suatu kebutuhan. Teknologi informasi sangat diperlukan untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Informasi merupakan salah satu unit kerja yang ada di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang bertugas untuk menyebarluaskan informasi HAM.
Tidak tersedia versi lain