Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Modul best Practice : Pelayanan legalisasi dokumen dalam mendukung administrasi hukum masyarakat
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Maksud dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Oleh karena itu, legalisasi dokumen harus melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris.
Tidak tersedia versi lain