Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Modul best Practice : Provokasi positif untuk meningkatkan partisipasi anggota JDIHN dalam rangka pembentukan database hukum nasional
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum serta sarana pelayanan informasi hukum yang tertib, terpadu, berkesinambungan, lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2012, JDIHN terdiri atas Pusat Jaringan yang ditetapkan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Anggota Jaringan yang meliputi biro hukum kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sekretariat DPRD, perpustakaan hukum perguruan tinggi, serta lembaga lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Tidak tersedia versi lain