Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Modul best practice : Penyelarasan Naskah Akademik
Penyusunan Naskah Akademik dalam hukum positif Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan setiap Rancangan Undang-Undang dari DPR, Presiden, atau DPD disertai naskah akademik sesuai ketentuan lampiran undang-undang tersebut. Ketentuan ini diperkuat dengan Perpres No. 87 Tahun 2014, yang mengharuskan setiap naskah akademik melalui proses penyelarasan agar sesuai sistematika, materi muatan, serta konsistensi dengan peraturan lain secara horizontal maupun vertikal.
Tidak tersedia versi lain