Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Modul best practice : evaluasi peraturan perundang-undangan dalam perspektif 6 dimensi
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (PAEHN) adalah unit di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM, yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2015 dan dijabarkan dalam Permenkumham No. 29 Tahun 2015. PAEHN bertugas melakukan analisis dan evaluasi hukum untuk mendukung pembangunan hukum nasional, menyusun kebijakan teknis, program, dan dokumen hukum, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Tidak tersedia versi lain