Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1973 TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA
Pengaturan Landas kontinen yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1973 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum laut internasional saat ini. Dasar hukum penyusunan UU No. 1 Tahun 1973 menggunakan Konvensi Jenewa Tahun 1958. Sementara Indonesia sudah meratifikasi Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ). Dengan demikian, Hukum Laut Internasional dalam UNCLOS 1982 haruslah dijadikan acuan dalam membuat hukum nasional.
Tidak tersedia versi lain